
9 Tuntutan Perempuan Indonesia kepada Negara
Sampai hari ini, negara dan non negara terus mengabaikan hak-hak perempuan, terutama perempuan miskin, seperti hak atas pendidikan yang layak, jaminan perlindungan kesehatan dan kesehatan reproduksi perempuan, akses ekonomi dan pengakuan kerja perempuan, terutama perempuan pekerja rumahan dan pekerja informal lainnya, dan atas lingkungan yang sehat dan baik, dan perlindungan akses perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam. Selain itu hak perempuan atas informasi, hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan diabaikan.
Para perempuan tidak dilibatkan secara penuh dalam pengambilan keputusan dan persetujuan berkaitan kebijakan dan proyek/program pembangunan yang merusak lingkungan, menggusur, merampas tanah dan sumber kehidupan dan penghidupan perempuan, seperti proyek reklamasi, privatisasi pulau-pulau kecil, proyek perkebunan sawit dan tebu skala besar, proyek pulp dan paper, proyek food estate, proyek tambang semen. Proyek-proyek tersebut menghilangkan akses dan kontrol perempuan atas lingkungan sumber daya alamnya. Dengan demikian kebutuhan, kepentingan dan inisiatif perempuan dalam pembangunan menjadi tidak ada.
Begitupun, pengabaian hak perempuan korban kekerasan seksual dan hak perempuan penyintas bencana. Negara sampai hari ini belum memiliki hukum yang menjamin perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual; justru diskriminasi sering dialami perempuan korban kekerasan seksual.
Tuntutan Perempuan kepada Negara
Menjamin pelibatan penuh perempuan dengan ragam identitas di dalam setiap tahapan proses pengambilan kebijakan maupun persetujuan terhadap proyek atau program pembangunan.
Menghentikan program dan/atau proyek-proyek pembangunan yang melanggar HAM dan Hak Asasi Perempuan, merusak lingkungan hidup, dan mengeksploitasi sumber daya alam yang menggusur sumber kehidupan dan memiskinan perempuan.
Menghentikan proyek-proyek respons perubahan iklim yang mengabaikan HAM, mendahulukan proyek yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan hidup, responsif gender dan berpihak pada perempuan.
Mencabut UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang mempermudah negara dan atau perusahaan untuk melakukan perampasan lahan, perusakan lingkungan dan eksploitasi SDA, serta mengancam hidup dan sumber kehidupan perempuan, termasuk meningkatkan kriminalisasi bagi perempuan pembela HAM dan lingkungan.
Membahas & mengesahkan RUU Perlindungan Pembela HAM serta menghentikan segala tindakan ancaman dan kriminalisasi terhadap perempuan pembela HAM dan lingkungan.
Menjamin perlindungan ekonomi perempuan, termasuk perempuan pekerja informal, dengan menyediakan jaminan akses ketersediaan fasilitas, akses izin usaha bagi perempuan miskin, akses modal dan pasar untuk memperkuat ekonomi perempuan.
Mengakui dan mendukung inisiatif-inisiatif perempuan dalam pengembangan ekonomi, maupun menjaga sumber-sumber ekonomi komunitas.
Menjamin perlindungan perempuan korban kekerasan seksual, dengan menyediakan layanan bantuan hukum, fasilitas rumah aman, dan penguatan ekonomi bagi perempuan korban kekerasan seksual.
Memberi perlindungan dan memenuhi hak-hak perempuan penyintas bencana, termasuk penyintas bencana iklim, baik tempat tinggal, akses pangan, akses pemulihan ekonomi, dan perlindungan dari berbagai ancaman kekerasan seksual, termasuk pemulihan dari trauma akibat dampak bencana.