Kertas Pengarah: Ketimpangan Gender dan Ekonomi dalam Politik Fiskal di Indonesia

Politik fiskal di Indonesia selama kurun waktu 2017-2022 menunjukkan adanya masalah

serius. Pemerintah perlu membangun sejumlah langkah mendasar untuk strategi jangka

panjang dalam pengelolaan pajak yang lebih terbuka/transparan, adil, mudah diakses, dan

bisa dikontrol publik. Kasus-kasus korupsi, pencucian uang, dan penghindaran pajak (tax

evasion) dalam pengelolaan sumber-sumber pajak ---yang sudah pernah diungkap KPK

maupun berbagai lembaga lainnya--- mestinya ditindaklanjuti dengan konsisten. Hanya

dengan demikian maka kepatuhan pajak akan meningkat, dan kejahatan pajak tidak

menggerogoti pemasukan negara atau mengurangi dana-dana yang akan dialokasikan untuk

layanan publik.

Perluasan basis-basis pemajakan baru mestinya dikembangkan secara adil dan tidak lagi

sangat bergantung pada pengelolaan sumberdaya alam dan PPH 21 yang selama ini dibayar

oleh mayoritas wajib pajak individu/karyawan yang patuh. Selain itu, kebijakan alokasi dana

pajak harus dipastikan lebih berpihak pada berbagai kelompok perempuan atau masyarakat

miskin yang sangat tergantung pada layanan negara. Juga perlu dipastikan bahwa upaya

memperluas basis pemajakan dari sektor sumberdaya alam (minyak, gas, mineral & batubara,

kehutanan dan perikanan tidak akan menambah kerusakan lingkungan atau penghancuran

ruang-ruang kehidupan.

Memperkuat sistem pengelolaan pajak yang adil, akan mengurangi ketimpangan gender dan

ekonomi yang dihadapi perempuan kelompok-kelompok masyarakat miskin. Untuk itu

negara harus:

• menggunakan uang hasil pajak untuk perempuan dan masyarakat miskin, misalnya untuk

subsidi pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan kesejahteraan sosial lainnya.

• tidak menggunakan uang hasil pajak untuk proyek-proyek yang justru menggusur rakyat

dan menghilangkan mata pencaharian sehingga terus memiskinkan mereka.

• tidak mengambil utang baru karena biaya utang membebani APBN dan merampas jatah

untuk kesejahteraan masyarakat, terutama perempuan.

• pajak barang mewah dinaikkan dan diperketat pelaksanaannya, sementara PPN untuk

konsumsi bahan dasar dan kebutuhan perempuan ditiadakan.

• Pengakuan terhadap perempuan sebagai subjek pajak meskipun perempuan bergabung

dalam NPWP keluarga, tetap mengakui perempuan sebagai subjek pajak berpenghasilan.

Download dokumen Kertas Pengarah: Ketimpangan Gender dan Ekonomi dalam Politik Fiskal di Indonesia melalui link berikut: https://aksiforjustice.id/wp-content/uploads/2024/09/Kertas-Pengarah-Pajak-.pdf