
Kertas Pengarah: Ketimpangan Gender dan Ekonomi dalam Politik Fiskal di Indonesia
Politik fiskal di Indonesia selama kurun waktu 2017-2022 menunjukkan adanya masalah
serius. Pemerintah perlu membangun sejumlah langkah mendasar untuk strategi jangka
panjang dalam pengelolaan pajak yang lebih terbuka/transparan, adil, mudah diakses, dan
bisa dikontrol publik. Kasus-kasus korupsi, pencucian uang, dan penghindaran pajak (tax
evasion) dalam pengelolaan sumber-sumber pajak ---yang sudah pernah diungkap KPK
maupun berbagai lembaga lainnya--- mestinya ditindaklanjuti dengan konsisten. Hanya
dengan demikian maka kepatuhan pajak akan meningkat, dan kejahatan pajak tidak
menggerogoti pemasukan negara atau mengurangi dana-dana yang akan dialokasikan untuk
layanan publik.
Perluasan basis-basis pemajakan baru mestinya dikembangkan secara adil dan tidak lagi
sangat bergantung pada pengelolaan sumberdaya alam dan PPH 21 yang selama ini dibayar
oleh mayoritas wajib pajak individu/karyawan yang patuh. Selain itu, kebijakan alokasi dana
pajak harus dipastikan lebih berpihak pada berbagai kelompok perempuan atau masyarakat
miskin yang sangat tergantung pada layanan negara. Juga perlu dipastikan bahwa upaya
memperluas basis pemajakan dari sektor sumberdaya alam (minyak, gas, mineral & batubara,
kehutanan dan perikanan tidak akan menambah kerusakan lingkungan atau penghancuran
ruang-ruang kehidupan.
Memperkuat sistem pengelolaan pajak yang adil, akan mengurangi ketimpangan gender dan
ekonomi yang dihadapi perempuan kelompok-kelompok masyarakat miskin. Untuk itu
negara harus:
• menggunakan uang hasil pajak untuk perempuan dan masyarakat miskin, misalnya untuk
subsidi pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan kesejahteraan sosial lainnya.
• tidak menggunakan uang hasil pajak untuk proyek-proyek yang justru menggusur rakyat
dan menghilangkan mata pencaharian sehingga terus memiskinkan mereka.
• tidak mengambil utang baru karena biaya utang membebani APBN dan merampas jatah
untuk kesejahteraan masyarakat, terutama perempuan.
• pajak barang mewah dinaikkan dan diperketat pelaksanaannya, sementara PPN untuk
konsumsi bahan dasar dan kebutuhan perempuan ditiadakan.
• Pengakuan terhadap perempuan sebagai subjek pajak meskipun perempuan bergabung
dalam NPWP keluarga, tetap mengakui perempuan sebagai subjek pajak berpenghasilan.
Download dokumen Kertas Pengarah: Ketimpangan Gender dan Ekonomi dalam Politik Fiskal di Indonesia melalui link berikut: https://aksiforjustice.id/wp-content/uploads/2024/09/Kertas-Pengarah-Pajak-.pdf