P23 + Perempuan Bergerak untuk Keadilan Gender dan Ekonomi

9 Tuntutan Perempuan Indonesia kepada Negara

Sampai hari ini, negara dan non negara terus mengabaikan hak-hak perempuan, terutama perempuan miskin, seperti hak atas pendidikan yang layak, jaminan perlindungan kesehatan dan kesehatan reproduksi perempuan, akses ekonomi dan pengakuan kerja perempuan, terutama perempuan pekerja rumahan dan pekerja informal lainnya, dan atas lingkungan yang sehat dan baik, dan perlindungan akses perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam. Selain itu hak perempuan atas informasi, hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan diabaikan.

Para perempuan tidak dilibatkan secara penuh dalam pengambilan keputusan dan persetujuan berkaitan kebijakan dan proyek/program pembangunan yang merusak lingkungan, menggusur, merampas tanah dan sumber kehidupan dan penghidupan perempuan, seperti proyek reklamasi, privatisasi pulau-pulau kecil, proyek perkebunan sawit dan tebu skala besar, proyek pulp dan paper, proyek food estate, proyek tambang semen. Proyek-proyek tersebut menghilangkan akses dan kontrol perempuan atas lingkungan sumber daya alamnya. Dengan demikian kebutuhan, kepentingan dan inisiatif perempuan dalam pembangunan menjadi tidak ada.

Begitupun, pengabaian hak perempuan korban kekerasan seksual dan hak perempuan penyintas bencana. Negara sampai hari ini belum memiliki hukum yang menjamin perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual; justru diskriminasi sering dialami perempuan korban kekerasan seksual.

Tuntutan Perempuan kepada Negara